Rasulullah
saw
sabdakan, orang yang datang diantara
kalian agar menyampaikan kepada orang yang tidak datang (hadir).
Yakni wajib bagi orang yang
telah mendengar apa yang aku katakan diantara kalian, untuk menyampaikannya
kepada orang yang tidak mendengarnya.
Hadits ini merupakan khitob
(titah) kepada para shohabat Nabi. Kemudian kepada orang setelah mereka sampai
hari kiamat . Maka bagi ahli ilmu wajib menyampaikannya.
Setiap orang yang telah
mempelajari satu masalah, maka ia termasuk ahli ilmu, dan setiap orang awam
yang telah mengetahui syarat-sayarat sholat maka ia harus memberitahukan kepada
orang lain, dan jika tidak maka ia bersekutu dalam dosa.
- · Wajib dalam setiap masjid dan wilayah suatu Negara ada orang yang ahli fiqih, yang mengajarkan kepada manusia dan memberikan pemahaman kepada mereka, begitu juga dalam setiap desa.
- · Wajib bagi setiap ahli fiqih yang mempunyai waktu luang dari tugas (kewajiban) fardhu ‘ain-nya dengan menjalankan tugas fardhu kifayah, yaitu keluar ke daerah tetangga, mengajarkan kepada mereka tentang agamanya, dan tentang kewajiban-kewajiban syariat agamanya.
- · Dan ia menyertakan bekal/biaya bersama dirinya, yang dipergunakan untuk makannya, dan ia tidak boleh memakan dari makanan mereka.
Jika telah ada satu orang yang
melaksanakan kewajiban itu, maka gugurlah dosa (kesalahan) ahli fiqih lainnya,
dan jika tidak ada orang yang melaksanakannya, maka meratalah kesalahan/dosa ke
seluruh kelompok. Adapun orang alim, adalah karena kelalaiannya di dalam tugas
keluar ke daerah tersebut, adapun bagi orang bodoh, adalah karena kelalaiannya
dalam meninggalkan belajar ilmu, demikianlah pendapat syeikh ahmad as suhaimi,
yang dinukil dari imam ghozali.
(Sumber; Qomi’uth Thughyan, Syaikh
Muhammad Nawawi Al Bantani Rah)
No comments:
Post a Comment