Teruntuk saudari-saudariku
yang senantiasa mengharapkan keridhaan Allah dan merindukan syurganya Allah....
PENGERTIAN TABARRUJ
Imam Ibnu Mandzur, dalam Lisaan al-’Arab menyatakan;
“Wa al-tabarruj: idzhaar al-mar`ah ziinatahaa wa
mahaasinahaa li al-rijaal (tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan anggota
tubuh untuk menarik perhatian laki-laki non mahram).”
Di dalam kitab Zaad al-Masiir dinyatakan;
“Tabarruj, menurut Abu ‘Ubaidah, adalah seorang wanita
menampakkan kecantikannya. Sedangkan menurut al-Zujaj; tabarruj adalah
menampakkan perhiasaan, dan semua hal yang bisa merangsang syahwat laki-laki…
Sedangkan sifat-sifat tabarruj di
jaman jahiliyyah ada beberapa pendapat;
Pertama; seorang wanita yang keluar dari rumah dan
berjalan diantara lelaki. Pendapat
seperti ini dipegang oleh Mujahid.
Kedua, wanita yang berjalan berlenggak-lenggok dan
penuh gaya dan genit. Ini adalah
pendapat Qatadah.
Ketiga, wanita yang memakai wangian. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Abi Najih.
Keempat, wanita yang mengenakan pakaian yang terbuat
dari batu permata, kemudian ia memakainya, dan berjalan di tengah jalan. Ini adalah pendapat al-Kalabiy.
Kelima, wanita yang mengenakan kerudung namun tidak
menutupnya, hingga anting-anting dan kalungnya terlihat…..”
LARANGAN BERTABARRUJ
Pada dasarnya, Islam telah melarang wanita melakukan
tabarruj (menampakkan perhiasannya).
Dengan kata lain, tabarruj adalah hukum lain yang berbeda dengan hukum menutup aurat dan hukum wanita
mengenakan kerudung
dan jilbab.
Adapun larangan tabarruj telah ditetapkan Allah swt di
dalam surat An-Nuur
ayat 60. Allah swt berfirman:
“Perempuan-perempuan tua yang
telah berhenti haid dan kehamilan yang tidak ingin menikah lagi, tidaklah dosa
atas mereka menanggalkan pakaian mereka tanpa bermaksud menampakkan
perhiasannya (tabarruj).” [An-Nuur:60]
Mafhum muwafaqah
ayat ini adalah, “Jika wanita-wanita tua yang telah
"menopouse" saja dilarang
melakukan tabarrauj, lebih-lebih lagi wanita-wanita yang belum tua dan masih
punya keinginan nikah.”
PERBUATAN YANG TERMASUK KATEGORI
TABARRUJ
Banyak hadits yang melarang setiap perbuatan yang
dikategorikan sebagai tabarruj; diantaranya adalah sebagai berikut;
1. Mengenakan Pakaian Tipis dan
Ketat
Wanita yang mengenakan pakaian tipis, atau memakai
busana ketat dan merangsang termasuk dalam kategori tabarruj.
Nabi saw bersabda:
“Ada dua golongan manusia yang
menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni,
sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti seekor sapi yang digunakan untuk
menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis
merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak.
Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak
sekian-sekian.” [HR. Imam Muslim]
Ketika mentafsirkan maksud “mutabarrijaat” yang terdapat di dalam surat An-Nuur ayat 60, Imam Ibnu al-’Arabiy menyatakan;
“Termasuk tabarruj, seorang
wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya. Inilah yang dimaksud dengan sabda Rasulullah
saw yang terdapat di dalam hadits shahih, “Betapa banyak wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang,
berpakaian tipis merangsang, dan
berlenggak-lenggok. Mereka tidak akan
masuk ke dalam surga dan mencium baunya.” [HR. Imam
Bukhari].
Ini disebabkan, jika pakaiannya nipis, yang boleh
menampakkan dirinya, dan ini adalah haram.”
2. Mengenakan Wangian Di Hadapan
Lelaki yang bukan Mahram
Nabi saw bersabda,
“Siapapun wanita
yang memakai wangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya,
berarti ia telah berzina.”
[HR. Imam al-Nasa’i]
Imam Muslim juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu
Hurairah ra, bahwasanya Nabi saw bersabda;
“Setiap wanita yang memakai
wangian, janganlah ia mengerjakan sholat ‘Isya’ bersama kami.” [HR. Muslim]
“Siapa saja wanita yang
mengenakan bakhur, janganlah dia menghadiri solat ‘Isya’ yang terakhir bersama
kami.” [HR. Muslim]
Menurut Ibnu Abi Najih, wanita yang keluar rumah
dengan memakai wangi-wangian termasuk dalam kategori tabarruj jahiliyyah. Oleh
kerana itu, seorang wanita Mukminat dilarang keluar rumah atau berada di antara
laki-laki dengan mengenakan wangian yang dominan baunya.
Adapun sifat wangian bagi wanita Mukminat adalah tidak
ketara baunya.
Ketentuan seperti ini didasarkan pada sabda Rasulullah
saw;
“Ketahuilah, perfume lelaki
adalah yang tercium baunya, dan tidak terlihat warnanya. Sedangkan perfume wanita adalah yang tampak
warnanya dan tidak tercium baunya.” [HR.
Imam Ahmad dan Abu Dawud]
3. Behias terhadap lelaki-lelaki
asing (bukan mahram atau suaminya)
Seorang wanita diharamkan berhias untuk selain
suaminya. Ini kerana, tindakan seperti
ini termasuk dalam kategori tabarruj.
Dalam sebuah hadits diriwayatkan, bahawa Nabi saw bersabda;
“Seorang wanita dilarang berhias
untuk selain suaminya.” [HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan al-Nasa’i]
4. Berdandan Berlebihan
Termasuk tabarruj adalah berdandan atau bersolek
dengan tidak seperti biasanya. Misalnya,
memakai bedak dengan tebal, eye shadow, lipstik dengan warna menyolok dan sebagainya.
Sebab, tindakan-tindakan seperti ini termasuk dalam kategori tabarruj
secara definitif. Imam Bukhari
menyatakan, bahwa tabarruj adalah tindakan seorang wanita yang menampakkan
kecantikannya kepada orang lain.”
Larangan tersebut juga telah disebutkan dalam
al-Quran. Allah swt berfirman;
“Janganlah mereka menghentakkan
kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”
[An-Nuur:31]
Ayat ini juga menunjukkan keharaman melakukan
tabarruj. Sedangkan definisi tabarruj
adalah idzhaar al-ziinah wa al-mahaasin
li al-ajaanib (menampakkan perhiasan dan kecantikan kepada laki-laki yang
bukan mahram). Jika dinyatakan; seorang
wanita telah bertabarruj, artinya, wanita itu telah menampakkan perhiasan dan
kecantikannya kepada orang yang bukan mahramnya. Atas dasar itu, setiap perbuatan mengenakan
perhiasan atau menampakkan kecantikan yang akan mengundang pandangan kaum
laki-laki termasuk dalam tindakan tabarruj yang dilarang.
Berdandan minor (dengan kadar sedikit), baik dengan lipstik, bedak,
eye shadow, dan lain sebagainya dipandang merupakan tindakan tabarruj. Pasalnya, semua tindakan ini ditujukan untuk
menampakkan kecantikan dirinya, kepada orang yang bukan mahram.
5. Membuka Sebahagian Aurat
Wanita yang mengenakan topi kepala tanpa berkerudung; mengenakan celana tanpa mengenakan jilbab,
memakai tudung tetapi rantai dan anting-antingnya kelihatan, dan sebagainya,
termasuk dalam tabarruj.
Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rasulullah
saw;
“Ada dua golongan manusia yang
menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni,
sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk
menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis
merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti bonggol
unta. Mereka tidak akan dapat masuk ke
syurga dan mencium baunya. Sedangkan,
bau syurga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” [HR.
Imam Muslim]
Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata,
“Hadis ini termasuk salah satu
mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul
kedua golongan itu. Hadits ini membincangkan
mengenai celaan kepada dua golongan tersebut…. Sedangkan ulama lain
berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya,
dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya
atau karena
tujuan yang lain.”
Menggelung rambut hingga besar (wig)
seperti bonggol unta, juga
termasuk tindakan tabarruj yang diharamkan di dalam Islam. Sayangnya, perbuatan menggelung rambut
seperti telah membudaya di tengah-tengah masyarakat, dan mereka tidak menyadari
bahwa hal itu termasuk perbuatan yang diharamkan oleh Allah swt.
6. Menghilangkan Tahi Lalat dan
Meratakan Gigi
Wanita dan laki-laki juga dilarang menghilangkan tahi
lalat dan meratakan giginya (pangur ; Jawa) agar kelihatan lebih cantik. Dari Ibnu Umar ra diriwayatkan,
bahwasanya Rasulullah saw mengutuk orang yang menyambung rambut dan orang yang
disambung rambutnya, serta orang yang membuat tahi lalat dan orang yang minta
dibuatkan tahi lalat.” [HR. Bukhari
dan Muslim]
Dalam riwayat lain dituturkan, bahwa Ibnu Mas’ud ra
berkata;
“Allah melaknat orang yang
membuat tahi lalat, dan orang yang minta dibuatkan tahi lalat, orang yang mencukur keningnya (alis), dan orang yang memangur giginya
(meratakan gigi dengan alat) dengan maksud untuk memperindah dengan mengubah
ciptaan Allah”. Kemudian Ummu Ya’qub menegurnya, ”Apa
itu?” Ibnu Mas’ud ra berkata, “Mengapa
saya tidak mengutuk orang yang dikutuk oleh Rasulullah saw; sedangkan di dalam
kitab Allah, Allah swt berfirman, “Apapun yang disampaikan oleh Rasul kepadamu,
laksanakanlah dan apa pun yang dilarangnya maka jauhilah”.
[HR. Bukhari dan Muslim]
Sesungguhnya, perbuatan-perbuatan yang terkategori
tabarruj masih banyak, tidak hanya perbuatan-perbuatan yang telah dijelaskan di
atas. Masih banyak perbuatan-perbuatan lain yang termasuk tabarruj.
Melalui pemahaman terhadap dalil-dalil yang telah
disebutkan, maka tindakan tabarruj seorang wanita dalam hukum syara’ adalah
setiap upaya mengenakan perhiasaan ataupun menampakkan perhiasaan dan
kecantikannya yang mampu mengundang pandangan lelaki non mahram untuk
memperhatikan dirinya (idzhaar al-ziinah
wa al-mahaasin li al-ajaanib).
Sedangkan berhiasnya seorang isteri di hadapan
suaminya; atau berdandannya seorang isteri ketika ada di rumah, adalah tindakan
yang diperbolehkan tanpa ada khilaf (perbedaan pendapat)
bahkan dianjurkan oleh agama.
Tabarruj adalah perbuatan haram dan berbahaya bagi
kehidupan kaum muslim. Sudah seharusnya setiap muslimah memahami makna tabarruj
ini, sehingga mereka dapat memperhatikan pakaian, perhiasan,
"perfume", gaya berjalan (sikap tubuh), asesoris yang mereka gunakan
pada pakaian mereka agar tidak menarik dan mengundang pandangan lelaki non
mahram kepada dirinya. Karena jika hal tersebut terjadi, maka perbuatan tersebut termasuk tabarruj.
Ya Rabb, jauhkanlah kami
dari sifat tabarruj...
Wallahu’alam.
No comments:
Post a Comment